Ada pendapat bahwa:
1. Main trading saham adalah termasuk bermain judi
2. Trading saham adalah haram
Pendapat diatas adalah pendapat yang relatif terjadi di bebarapa masyarakat kita. Karena pengetahuan awam tentang saham adalah sesuatu yang wajar.
Banyak para pemain saham/trader dan investor yang mengalami keuntungan secara finansial. Sehingga mereka menganggap ini adalah cara mereka untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Investasi di bursa saham adalah sangat membantu negara, karena investasi di bursa saham berarti mereka menjadi investor dari sebuah perusahaan, dan perusahaan setiap tahunnya membayar pajak ke pemerintah (iklan pemerintah: pembayar pajak adalah patriot bangsa).
Jadi investor adalah termasuk patriot bangsa. Kemudian perusahaan juga mempunyai karyawan-karyawan. Sehingga investasi di bursa saham adalah termasuk pemilik sebuah perusahaan yang disitu terdapat banyak karyawan, bahkan berpuluh-puluh/beratus-ratus bahkan beribu-ribu karyawan yang mendapat gaji diperusahaan tersebut.
Apakah investasi/trading di bursa saham adalah haram? Jawabnya Fatwa MUI menghalalkan Investasi di bursa saham adalah halal.
Apakah investasi/trading saham adalah perjudian? Jawabnya jika investasi /trading saham adalah perjudian, tentu dari dulu sudah ditutup oleh pemerintah, baik brokernya, investor dan tradernya sudah ditangkap aparat dan masuk penjara.
Namun halal atau haramnya tergantung kita semua yang mempunyai pendapat masing-masing tentang penafsirannya dan karena kita hidup di Negara Indonesia berarti kita harus mentaati hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar